Rabu, 17 Juni 2009

arfiani1035111254

Tolak Bayar Reksa Dana Antaboga, Bank Century Ingin Taati Proses Hukum





Jakarta - PT Bank Century Tbk dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengatakan tidak mempunyai kewenangan untuk memenuhi klaim para investor yang membeli produk Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

"Kami selaku manajemen tidak mempunyai kewenangan untuk memenuhi klaim para investor sebab kewenangan kami hanyalah sebatas kewenangan pengelolaan dan operasional Bank Century. Kalau kami memenuhi klaim tersebut, justru malah kami yang melawan hukum. Kami ingin selalu taat azas," ujar Maryono, Direktur Utama PT Bank Century Tbk dalam siaran pers, Senin (20/4/2009).

Bank Century dan LPS mentaati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dalam kasus penipuan investasi Antaboga, sebab kasus ini murni tindakan kriminal yang sedang ditangani oleh penegak hukum.

Sehingga segala hal yang terkait dengan penyelesaian kasus tersebut, termasuk permasalahan klaim para investor haruslah sejalan dengan koridor hukum yang ada.

Berdasarkan ketentuan UU mengenai Lembaga Penjamin Simpanan, simpanan pihak ketiga yang dijamin adalah tabungan, giro dan deposito. Reksa dana adalah bukan produk bank, dan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Manajemen Bank Century terus mengimbau agar para investor Antaboga memahami bahwa kasus ini masih dalam proses hukum. Sebagai institusi, kata Maryono, Bank Century sebetulnya juga menjadi korban dari ulah mantan pemegang saham pengendali ADS, yaitu Robert Tantular dan kawan-kawan, yang kini dalam status sebagai tersangka.

Permasalahan investasi Antaboga merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh Robert Tantular dkk sehingga tidak sepatutnya Bank Century mengganti kerugian investor Antaboga tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri mengatakan bahwa kepolisian dan PPATK berhasil melacak beberapa tempat pelarian uang investor ADS dan Bank Century yang dilakukan oleh Robert Tantular di Pulau Jersey, Eropa. Kepolisian dan PPATK sedang berusaha menyiapkan proses pengembalian uang itu melalui pembekuan aset-aset tersebut, sekaligus menyiapkan perjanjian kerja sama hukum dengan negara tempat penyimpanan asset tersebut. Bareskrim juga telah membekukan sejumlah rekening Robert Tantular dan kawan-kawan di dalam negeri.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang mempersiapkan dakwaan terhadap Robert Tantular dengan beberapa dakwaan antara lain tidak memenuhi letter of commitment yang disepakati dengan Bank Indonesia, melanggar aturan perbankan dalam penyaluran kredit, menggelapkan dana nasabah Bank Century.

Langkah cepat yang dapat ditempuh:
  1. Bank Century telah meminta POLRI membekukan aset Robert Tantular
  2. Berdasarkan Mutual Legal Assistance, pemerintah dapat mengajukan klaim atas aset-aset milik Robert Tantular yang di dalamnya diduga milik investor Antaboga dan milik Bank Century.

Pada hari ini, nasabah Century yang membeli produk Antaboga melakukan aksi penagihan secara serentak di seluruh kantor cabang Bank Century di Indonesia.

Nasabah menunjukkan bilyet sebagai hak mereka ketika membeli produk Antaboga melalui Bank Century. Hingga kini nasabah tetap meminta ada pertanggungjawaban dari pihak Bank Century atas dana nasabah yang digelapkan pihak Antaboga sekitar Rp 1,3 triliun.
(ir/qom)